Dukung PSU, Pemkab Kukar Resmi Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(Bupati Kukar bersama para pihak yang terlibat pada penyelenggaraan PSU Kukar 2025/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum
NPHD sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pendanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pilkada Kukar 2025.
Penandatanganan ini
berlangsung di ruang Eksekutif Pemkab Kukar pada Rabu (19/03/2025) dan melibatkan KPU
Kukar, Bawaslu Kukar, serta unsur keamanan dari Kodim 0906 Kukar, Kodim 0908
Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang.
Bupati Kukar, Edi
Damanyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran PSU
dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran di tengah kebijakan penghematan
belanja daerah.
Namun, besaran dana yang
akan digunakan tetap menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kukar.
“Pelaksanaan PSU menjadi
tanggung jawab penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kukar, sementara
pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyediaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Edi Damansyah dalam sambutannya .
Ia menambahkan bahwa
pendanaan PSU bersumber dari APBD melalui mekanisme efisiensi anggaran.
“Sesuai instruksi
Kemendagri, PSU menjadi prioritas utama, sehingga Pemkab Kukar memastikan
ketersediaan dana yang dibutuhkan.” katanya.
Edi menekankan bahwa
seluruh pihak harus bekerja sama dalam mengawal proses PSU agar berjalan dengan
lancar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna memastikan situasi tetap kondusif. “Gunakan hak pilih dengan baik demi kelancaran proses demokrasi di Kukar,” tutupnya. (adv/tan)